Senin, 07 Desember 2015

AKUNTABILITAS

PENGERTIAN


Kata akuntabilitas berasal dari bahasa Inggris accountability yang berarti keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Itulah sebabnya, akuntabilitas menggambarkan suatu keadaan atau kondisi yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Pada dasarnya, akuntabilitas adalah pemberian informasi dan pengungkapan (disclosure) atas aktivitas dan kinerja finansial kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus dapat menjadi subyek pemberi informasi dalam rangka pemenuhan hak-hak publik yaitu hak untuk tahu, hak untuk diberi informasi, dan hak untuk didengar aspirasinya. 

PP 105 tahun 2000 dan PP 108 tahun 2000 telah menyatakan mengenai penyusunan APBD berdasarkan kinerja dan pertanggungjawaban APBD untuk penilaian kinerja berdasarkan tolak ukur renstra. Demikian pula inpres nomor 7 tahun 1999 tentang akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, yang mencerminkan adanya kemauan politik pemerintah untuk segera memperbaiki infrastruktur sehingga dapat diciptakan pemerintah yang baik.

Instruksi persiden No 7 tahun 199 memberikan pengertian akuntabiltas kinerja instansi pemerintah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertangungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditentukan melalui alat pertangungjawaban secara periodik. Pada setiap akhir tahun angaran, mulai Tahun Angaran 200/201, setiap instansi menyampaikan laporan akuntabiltas kinerja instansi menyampaikan laporan akuntabiltas kinerja instansi pemerintah kepada Presiden dan salinanya kepada Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan mengunakan pedoman penyusunan sistem akuntabiltas kinerja.

Lembaga Administrasi Negara (LAN, 203) memberikan pengertian, bahwa akuntabiltas kinerja instansi pemerintah daerah adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertangungjawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditentukan melalui alat pertangungjawaban secara periodik. Akuntabiltas kinerja ini dilakukan dengan memperhatikan indikator kinerja, yang merupakan ukuran kuantiatif dan kualitatif yang mengambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan indikator masukan (inputs), keluaran (outputs), proses (proces), hasil (outcomes), manfat (benefits), dan dampak (impact).
  1. Input, yaitu tolok ukur kinerja berdasarkan tingkat atau besarnya sumber dana, sumber daya manusia, material, waktu, teknologi, dan sebagainya yang digunakan untuk melaksanakan program dan atau aktivitas.
  2. Output, adalah tolok ukur kinerja berdasarkan produk (barang atau jasa) yang dihasilkan dari program atau kegiatan sesuai dengan masukan yang digunakan.
  3. Outcome, adalah tolok ukur kinerja berdasarkan tingkat keberhasilan yang dapat dicapai atas keluaran program atau aktivitas yang sudah dilaksanakan.
  4. Benefit, yaitu tolok ukur kinerja berdasarkan tingkat kemanfat yang dapat dirasakan sebagai nilai tambah bagi masyarakat dan Pemerintah daerah dari hasil.
  5. Impact,adalah tolok ukur kinerja berdasarkan dampaknya terhadap kondisi makro yang ingin dicapai dari manfaat

Menurut Halim dalam Herawaty (2012), Akuntabilitas publik merupakan pemberian informasi dan pengungkapan atas aktivitas dan kinerja keuangan pemerintah kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Dengan informasi dan pengungkapan tersebut, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus mau dan mampu menjadi subyek pemberi informasi atas aktivitas dan kinerja keuangan yang diperlukan secara akurat, relevan, tepat waktu, konsisten dan dapat dipercaya. Pemberian informasi dan pengungkapan kinerja keuangan ini adalah dalam rangka pemenuhan hak-hak masyarakat, yaitu hak untuk mendapatkan informasi, hak untuk diperhatikan aspirasi dan pendapatnya, hak diberi penjelasan, dan hak menuntut pertanggungjawaban.

Mahsun et al. (2011) dalam akuntansi sektor publik menjelaskan bahwa aspek akuntabilitas publik merupakan salah satu dari tiga aspek yang tercakup dalam anggaran sektor publik. Akuntabilitas adalah pertanggungjawaban kepada publik atas setiap aktivitas yang dilakukan. 

Menurut Syahrudin Rasul ( 2002 : 8 ) akuntabilitas adalah kemampuan memberi jawaban kepada otoritas yang lebih tinggi atas tindakan seseorang atau sekelompok orang terhadap masyarakat luas dalam suatu organisasi. Akuntabilitas yakni para pengambil keputusan dalam organisasi sector publik, swasta serta masyarakat madani memiliki pertanggungjawaban (akuntabilitas) kepada publik (masyarakat umum) sebagaimana halnya pada pemilik kepentingan (Hadi, 2006:150)

Mardiasmo (2009) dalam bukunya menyebutkan akuntabilitas dipahami sebagai kewajiban pihak pemegang amanah (agent) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah (principal) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut. Selanjutnya, Mardiasmo (2009) juga menyebutkan bahwa akuntabilitas publik terdiri atas dua macam, yaitu:
  1. Akuntabilitas Vertikal (vertical accountability). Pertanggungjawaban vertikal (vertical accountability) adalah pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi, misalnya pertanggungjawaban unit-unit kerja (dinas) kepada pemerintah daerah, pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, dan pemerintah pusat kepada MPR.
  2. Akuntabilitas Horizontal (horizontal accountability). Pertanggungjawaban horizontal (horizontal accountability) adalah pertanggungjawaban kepada masyarakat luas.

Sugianto, et al (1995) mengutip Patricia Douglas menguraikan fungsi accountability meliputi tiga unsur : (1) providing information about decisions and actions taken during the course of operating entity; (2) having the internal parties review the information, and (3) taking corrective actions where necessary. Jadi, suatu entitas (atau organisasi) yang accountable adalah entitas yang mampu menyajikan informasi secara terbuka mengenai keputusan-keputusan yang telah diambil selama beroperasinya entitas tersebut, memungkinkan pihak luar mereview informasi tersebut, serta bila dibutuhkan harus ada kesediaan untuk mengambil tindakan korektif. Definisi lain menurut Tim Study Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah BPKP, akuntabilitas adalah perwujudan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan atas pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan sasaran-sasaran yang telah ditetapkan melalui suatu media pertanggungjawaban secara periodik.

Dalam pasal 7 Undang- Undang No.28 tahun 1999 menjelaskan bahwa yang dimaksud asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat / rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Menurut UNDP, akuntabilitas adalah evaluasi terhadap proses pelaksanaan kegiatan/kinerja organisasi untuk dapat dipertanggungjawabkan serta sebagai umpan balik bagi pimpinan organisasi untuk dapat lebih meningkatkan kinerja organisasi pada masa yang akan datang.Akuntabilitas dapat diperoleh melalui: 
  1. Usaha untuk membuat para aparat pemerintahan mampu bertanggungjawab untuk setiap perilaku pemerintah dan responsive pada identitas dimana mereka memperoleh kewenangan 
  2. Penetapan kriteria untuk mengukur performan aparat pemerintahan serta penetapan mekanisme untuk menjamin bahwa standar telah terpenuhi.
Sulistoni (2003) dalam Sopanah dan Wahyudi (2010), pemerintahan yang accountable memiliki ciri- ciri sebagai berikut: 
  1. Mampu menyajikan informasi penyelenggaraan pemerintah secara terbuka, cepat, dan tepat kepada masyarakat, 
  2. Mampu memberikan pelayanan yang memuaskan bagi publik,
  3. Mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunan dan pemerintahan,
  4. Mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan publik secara proporsional, dan 
  5. Adanya sarana bagi publik untuk menilai kinerja pemerintah. Melalui pertanggungjawaban publik, masyarakat dapat menilai derajat pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah.
DIMENSI AKUNTABILITAS

Akuntabilitas publik menjadi landasan utama proses penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Karena itu aparatur pemerintah harus mempertanggungjawabkan seluruh aktivitas dan pelaksanaan kerjanya kepada publik. Dalam konteks organisasi pemerintahan sendiri, akuntabilitas publik merupakan pemberian informasi atas aktivitas dan kinerja pemerintah kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Penekanan utama akuntabilitas publik adalah pemberian informasi kepada publik dan konstituen lainnya yang menjadi pemangku kepentingan (stakeholder). Akuntabilitas publik juga terkait dengan kewajiban untuk menjelaskan dan menjawab pertanyaan mengenai apa yang telah, sedang, dan direncanakan akan dilakukan organisasi sektor publik (Mahmudi,2002:9)

Menurut Ellwood (1993) dalam Putra (2013) terdapat empat dimensi akuntabilitas publik yang harus dipenuhi organisasi sektor publik, yaitu: 
  1. Akuntabilitas Kejujuran dan Akuntabilitas Hukum. Akuntabilitas kejujuran (accountability for probity) terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan (abuse of power), sedangkan akuntabilitas hukum (legal accountability) terkait dengan jaminan adanya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam penggunaan sumber dana publik.
  2. Akuntabilitas Proses. Akuntabilitas proses terkait dengan apakah prosedur yang digunakan dalam melaksanakan tugas sudah cukup baik dalam hal kecukupan sistem informasi akuntansi, sistem informasi manajemen, dan prosedur administrasi. Akuntabilitas proses termanifestasikan melalui pemberian pelayanan publik yang cepat, responsif, dan murah biaya. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan akuntabilitas proses dapat dilakukan, misalnya dengan memeriksa ada tidaknya mark up dan pungutan-pungutan lain di luar yang ditetapkan, serta sumber-sumber inefisiensi dan pemborosan yang menyebabkan mahalnya biaya pelayanan publik dan kelambanan dalam pelayanan. 
  3. Akuntabilitas Program. Akuntabilitas program terkait dengan pertimbangan apakah tujuan yang ditetapkan dapat dicapai atau tidak, dan apakah telah mempertimbangkan alternatif program yang memberikan hasil yang optimal dengan biaya yang minimal.
  4. Akuntabilitas Kebijakan. Akuntabilitas kebijakan terkait dengan pertanggungjawaban pemerintah, baik pusat maupun daerah, atas kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah terhadap DPR/DPRD dan masyarakat luas
Mardiasmo (2002:12) menambahkan dimensi akuntabilitas financial yaitu dimensi yang mengharuskan lembaga-lembaga publik untuk membuat laporan keuangan untuk menggambarkan kinerja financial organisasi kepada pihak luar.

Dimensi akuntabilitas ada 5, yaitu (Syahrudin Rasul, 2002:11)

  1. Akuntabilitas hukum dan kejujuran (accuntability for probity and legality)  Akuntabilitas hukum terkait dengan dilakukannya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan lain yang disyaratkan dalam organisasi, sedangkan akuntabilitas kejujuran terkait dengan penghindaran penyalahgunaan jabatan, korupsi dan kolusi. Akuntabilitas hukum menjamin ditegakkannya supremasi hukum, sedangkan akuntabilitas kejujuran menjamin adanya praktik organisasi yang sehat.
  2. Akuntabilitas manajerial. Akuntabilitas manajerial yang dapat juga diartikan sebagai akuntabilitas kinerja (performance accountability) adalah pertanggungjawaban untuk melakukan pengelolaan organisasi secara efektif dan efisien.
  3. Akuntabilitas program. Akuntabilitas program juga berarti bahwa programprogram organisasi hendaknya merupakan program yang bermutu dan mendukung strategi dalam pencapaian visi, misi dan tujuan organisasi. Lembaga publik harus mempertanggungjawabkan program yang telah dibuat sampai pada pelaksanaan program
  4. Akuntabilitas kebijakan. Lembaga - lembaga publik hendaknya dapat mempertanggung jawabkan kebijakan yang telah ditetapkan dengan mempertimbangkan dampak dimasa depan. Dalam membuat kebijakan harus dipertimbangkan apa tujuan kebijakan tersebut, mengapa kebijakan itu dilakukan.
  5. Akuntabilitas finansial. Akuntabilitas ini merupakan pertanggungjawaban lembaga lembaga publik untuk menggunakan dana publik (public money) secara ekonomis, efisien dan efektif, tidak ada pemborosan dan kebocoran dana, serta korupsi. Akuntabilitas financial ini sangat penting karena menjadi sorotan utama masyarakat. Akuntabilitas ini mengharuskan lembaga-lembaga publikuntuk membuat laporan keuangan untuk menggambarkan kinerja financial organisasi kepada pihak luar
Bintoro Tjokroamidjojo (2001 :45) menyebutkan ada empat jenis akuntabilitas yaitu :
  1. Akuntabilitas politik dari pemerintah melalui lembaga perwakilan
  2. Akuntabilitas keuangan melalui pelembagaan budget dan pengawasan BPK
  3. Akuntabilitas hukum dalam bentuk reformasi hukum dan pengembangan perangkat hukum
  4. Akuntabilitas ekonomi dalam bentuk likuiditas dan (tidak) kepailitan dalam suatu pemerintahan yang demokratis bertanggungjawab pada rakyat melaui system perwakilan.
Aspek-Aspek Akuntabilitas
Akuntabilitas terdiri dari beberapa aspek antatara lain :
  1. Akuntabitas adalah sebuah hubungan. Akuntabilitas adalah komunikasi dua arah sebagaimana yang diterangkan oleh Auditor General Of British Columbia yaitu merupakan sebuah kontrak antara dua pihak.
  2. Akuntabilitas berorientasi hasil. Pada stuktur organisasi sektor swasta dan publik saat ini akuntabilitas tidak melihat kepada input ataupun autput melainkan kepada outcome. 
  3. Akuntabilitas memerlukan pelaporan. Pelaporan adalah tulang punggung dari akuntabilitas
  4. Akuntabilitas itu tidak ada artinya tanpa konsekuensi. Kata kunci yang digunakan dalam mendiskusikan dan mendefinisikan akuntabilitas adalah tanggung jawab. Tanggungjawab itu mengindikasikan kewajiban dan kewajiban datang bersama konsekuensi.
  5. Akuntabilitas meningkatkan kinerja. Tujuan dari akuntabilitas adalah untuk meningkatkan kinerja, bukan untuk mencari kesalahan atau memberi hukuman.( www.academia.edu/4599635/memahami_aspek_akuntabilitas.Di unggah pada : Kamis 23 januari 2014, pkl 11.00 wib)
Menurut Samuel Paul ( dalam Tjahya Supriatna, 2001 : 103 ) akuntabilitas dapat dibedakan atas : democratic accountability, profesional accountability, and legal accountability.
  1. Democratic Accountability. Akuntabilitas demokratis merupakan gabungan antara administrative dan politic accountability. Menggarkan pemerintah yang akuntabel atas kinerja dan semua kegiatannya kepada pemimpin politik. Pada negara-negara demokratis , menteri pada parlemen. Penyelenggaraan pelayanan publik akuntabel kepada menteri/pimpinan instansi masing-masing. 
  2. Profesional Accountability. Dalam akuntabilitas profesional, pada umumnya para pakar, profesional dan teknokrat melaksanakan tugas-tugasnya berdasarkan norma-norma dan standar profesinya untuk menentukan public interest atau kepentingan masyarakat. 
  3. Legal Accountability. Berdasarkan berdasarkan katagori akuntabilitas legal (hukum), pelaksana ketentuan hukum disesuaikan dengan kepentingan public goods dan public service yang merupakan tuntutan(demand) masyarakat (customer). Dengan akuntabilitas hukum, setiap petugas pelayanan publik dapat diajukan ke pengadilan apabila mereka gagal dan bersalah dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana diharapkan masyarakat. Kesalahan dan kegagalan dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat akan terlihat pada laporan akuntabilitas legal.
PELAKSANAAN AKUNTABILITAS

Akuntabilitas merupakan konsep yang kompleks yang lebih sulit mewujudkannya daripada memberantas korupsi. Terwujudnya akuntabilitas publik mengharuskan lembaga-lembaga sektor publik untuk lebih menekankan pada pertanggungjawaban horizontal (horizontal accountability) yaitu pertanggungjawaban kepada masyarakat luas, bukan hanya sekedar pertanggungjawaban vertical (vertical accountabilit) yaitu pertanggungjawaban atas pengelolaan dana kepada otoritas yang lebih tinggi. Tuntutan yang kemudian muncul adalah perlunya dibuat laporan keuangan ekternal yang dapat menggambarkan kinerja lembaga sektor publik (Mardiasmo, 2002:21).

Indikator Akuntabilitas

Menurut Dadang Solihin (2007) indikator minimum akuntabilitas yaitu :
  1. Adanya kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar prosedur pelaksanaan
  2. Adanya sanksi yang ditetapkan atas kesalahan atau kelalaian dalam pelaksanaan kegiatan 
  3. Adanya output dan outcome yang terukur
Perangkat indikator akuntabilitas yaitu sebagai berikut :
  1. Adanya Standart Operating Procedure dalam
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan atau
  3. Dalam penyelenggaraan kewenangan/ pelaksanaan kebijakan
  4. Mekanisme pertanggungjawaban
  5. Laporan tahunan
  6. Laporan pertanggungjawaban
  7. Sistem pemantauan kinerja penyelenggara negara
  8. Sistem pengawasan
  9. Mekanisme reward and punishment
Menurut Teguh Kurniawan dalam Lalolo (2003:17) akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan terdiri dari beberapa elemen antara lain : 
  1. Adanya akses publik terhadap laporan yang telah dibuat
  2. Penjelasan dan pembenaran terhadap tindakan pemerintah
  3. Penjelasan harus dilakukan dalam sebuah forum terbuka
  4. Aktor harus memiliki kewajiban untuk hadir.
Disebutkan oleh Jay M. Shafritz & E.W. Russel (1997:368), indikator akuntabilitas adalah sebagai berikut : 
  1. Proses pembuatan sebuah keputusan yang dibuat secara tertulis, tersedia bagi warga dan memenuhi standar administrasi yang berlaku. 
  2. Akurasi dan kelengkapan informasi yang berhubungan dengan caracara mencapai sasaran suatu program 
  3. Kejelasan dari tujuan yang ingin dicapai
  4. Kelayakan dan konsistensi dari target operasional
  5. Sistem informasi manajemen dan monitoring hasil. ( www. Tesis disertasi.blogspot.com/ 2010/05/akuntabilitas_keuangan.Diunggah pada kamis, 23 januari 2014 pkl 10.00 wib) 
Menurut Mardiasmo (2009:63), anggaran sektor publik mempunyai beberapa fungsi utama, yaitu: (1) alat perencanaan, (2) alat pengendalian, (3) alat kebijakan fiskal, (4) alat politik, (5) alat koordinasi dan komunikasi, (6) alat penilaian kinerja, (7) alat motivasi, dan (8) alat menciptakan ruang publik. Bastian dalam Herawati (2011), penyusunan anggaran dapat dikatakan baik apabila memenuhi persyaratan: (1) berdasarkan program, (2) berdasarkan pusat pertanggungjawaban dan (3) sebagai alat perencanaan dan pengendalian.

Sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah merupakan suatu tatanan, instrumen, dan metode pertanggungjawaban yang intinya meliputi tahap - tahap sebagai berikut:
  1. Penetapan perencanaan stratejik.
  2. Pengukuran kinerja.
  3. Pelaporan kinerja.
  4. Pemanfaatan informasi kinerja bagi perbaikan kinerja secara berkesinambungan, Haspiarti (2012).
Semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih telah mendorong pengembangan dan penerapan sistem pertanggungjawaban yang jelas, tepat, teratur, dan efektif yang dikenal dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Penerapan sistem tersebut bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan bebas dari praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme, Riantiarno & Azlina (2011).

Menurut Sulistoni, G (2003) pemerintahan yang accountable memiliki ciri–ciri sebagai berikut:
1. Mampu menyajikan informasi penyelenggaraan pemerintah secara terbuka, cepat, dan tepat kepada masyarakat,
2. mampu memberikan pelayanan yang memuaskan bagi publik,
3. mampu memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses pembangunan dan pemerintahan,
4. mampu menjelaskan dan mempertanggungjawabkan setiap kebijakan publik secara proporsional, dan
5. adanya sarana bagi publik untuk menilai kinerja pemerintah. Melalui pertanggungjawaban publik, masyarakat dapat menilai derajat pencapaian pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah.

Untuk menciptakan laporan keuangan yang berkualitas perlu adanya pertanggungjawaban atas pembuatan laporan keuangan di pemerintah pusat maupun daerah. Disamping itu pola pertanggungjawaban (akuntabilitas)

harus meliputi hal sebagai berikut (Permana, 2012):
1. Integritas Keuangan.
2. Pengungkapan.
3. Ketaatan terhadap peraturan perundang–undangan.

Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan proses pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, serta pengawasan harus benar–benar dapat dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan DPRD terkait dengan kegagalan maupun keberhasilannya sebagai bahan evaluasi tahun berikutnya. Masyarakat tidak hanya memiliki hak untuk mengetahui pengelolaan keuangan tetapi berhak untuk menuntut pertanggungjawaban atas pengaplikasian serta pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah tersebut (Halim, 2007).

Akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan pertanggungjawaban mengenai integritas keuangan, pengungkapan dan ketaatan terhadap peraturan perundang–undangan. Sasarannya adalah laporan keuangan yang mencakup penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran keuangan instansi pemerintah daerah. Instrumen utama dari akuntabilitas pengelolaan keuangan keuangan daerah adalah anggaran pemerintah daerah, data yang secara periodik dipublikasikan, laporan tahunan dan hasil investigasi dan laporan umum lainnya yang disiapkan oleh agent yang independen. Anggaran tahunan secara khusus mempunyai otoritas legal untuk pengeluaran dana publik, sehingga proses penganggaran secara keseluruhan menjadi relevan untuk manajemen fiskal dan untuk melaksanakan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pengendalian pada berbagai tingkat operasi (LAN, 2000).

Dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 (Pasal 1), keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya  segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah terebut. Bila dilihat dari ruang lingkupnya, keuangan daerah meliputi kekayaan daerah yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah dan kekayaan daerah yang dipisahkan pengurusannya. Kekayaan daerah yang dikelola langsung oleh pemerintah daerah meliputi APBD dan barang–barang inventaris milik daerah. Sedangkan kekayaan daerah yang dipisahkan pengurusannya meliputi badan–badan usaha milik daerah (Halim, 2007).

5 komentar:

  1. Izin bertanya bapak/ibu daftar pustaka yang digunakam dari mana saja ya pak? karena sangat dibutuhkan. terima kasih

    BalasHapus

  2. Pengakuan tulus dari: FATIMAH TKI, kerja di Singapura

    Saya mau mengucapkan terimakasih yg tidak terhingga
    Serta penghargaan & rasa kagum yg setinggi-tingginya
    kepada KY FATULLOH saya sudah kerja sebagai TKI
    selama 5 tahun Disingapura dengan gaji Rp 3.5jt/bln
    Tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari
    Apalagi setiap bulan Harus mengirimi Ortu di indon
    Saya mengetahui situs KY FATULLOH sebenarnya sdh lama
    dan jg nama besar Beliau
    tapi saya termasuk orang yg tidak terlalu yakin
    dengan hal gaib. Karna terdesak masalah ekonomi
    apalagi di negri orang akhirnya saya coba tlp beliau
    Saya bilang saya terlantar disingapur
    tidak ada ongkos pulang.
    dan KY FATULLOH menjelaskan persaratanya.
    setelah saya kirim biaya ritualnya.
    beliau menyuruh saya untuk menunggu
    sekitar 3jam. dan pas waktu yg di janjikan beliau menghubungi
    dan memberikan no.togel "8924"mulanya saya ragu2
    apa mungkin angka ini akan jp. tapi hanya inilah jlnnya.
    dengan penuh pengharapan saya BET 200 lembar
    gaji bulan ini. dan saya benar2 tidak percaya & hampir pingsan
    angka yg diberikan 8924 ternyata benar2 Jackpot….!!!
    dapat BLT 500jt, sekali lagi terima kasih banyak KY
    sudah kapok kerja jadi TKI, rencana minggu depan mau pulang
    Buat KY,saya tidak akan lupa bantuan & budi baik KY.
    Demikian kisah nyata dari saya tanpa rekayasa.
    Buat Saudaraku yg mau mendapat modal dengan cepat

    ~~~Hub;~~~

    Call: 0823 5329 5783

    WhatsApp: +6282353295783

    Yang Punya Room Trimakasih

    ----------

    BalasHapus
  3. VIPADUQ,AGEN JUDI POKER DOMINOQQ BANDARQ ONLINE TERBESAR DI ASIA
    Yang Merupakan Agen Judi Poker DominoQQ BandarQ Online Terbesar di Asia Hadir Untuk Anda Semua Dengan Games dan Bonus Yang Menarik!
    Dan Pelayanan Yang 24Jam Selalu Online Untuk Melayani Anda dengan Senang Hati Kami Juga Menerima Deposit Dari Segala Jenis Bank, Link Aja, Ovo, Go-pay, Dana

    Bonus yang diberikan Poker VIPADUQ Setiap Hari Minggu :
    * Minimal Depo 15.000
    * Minimal WD 20.00
    * Deposit dan Withdraw 24 jam Non stop ( Kecuali Bank offline / gangguan )
    * Bonus rollingan 0.5%
    * Bonus Refferal 10% + 10%,seumur hidup
    * Bonus Jackpot, yang dapat anda dapatkan dengan mudah

    - POKER
    - DOMINOQQ
    - CAPSA SUSUN
    - BANDAR POKER
    - ADUQ
    - BANDARQQ
    - BANDAR66
    - SAKONG
    - NEW GAME **PERANG BACCARAT**

    Menangkan Hadiah - Hadiahnya Tiap Minggu !!!
    Info Lebih lanjut bisa menghubungi kami melalui :
    - Wa : +6287785609038
    - SKYPE : VIPADUQ
    - LINE : VIPADUQ
    - WECHAT: VIPADUQ

    * https://vip-aduq.xyz/
    * https://pusattogel365.blogspot.com/

    BalasHapus
  4. saya ingin berbagi kesaksian tentang bagaimana tawaran pinjaman mr pedro membantu hidup saya, bukan ide yang baik untuk menggunakan pinjaman gajian secara teratur. Jika Anda terus-menerus memperpanjang tanggal pembayaran Anda dan sering meminjam ke gaji Anda berikutnya, itu bisa memberi Anda banyak uang. namun, sama masuk akalnya untuk memutuskan pinjaman hari gajian karena mereka dapat dengan cepat disetujui pada hari yang sama ketika Anda memasukkan formulir aplikasi pinjaman Anda. Anda dapat menghubungi penawaran pinjaman mr pedro karena pinjaman gaji saya sangat cepat untuk diproses, email pedroloanss@gmail.com untuk meminta segala jenis pinjaman. whatsapp +18632310632

    BalasHapus