Jumat, 04 Desember 2015

PARTISIPASI ANGGARAN

Partisipasi merupakan perilaku, pekerjaan, dan aktifitas yang dilakukan oleh manajer selama aktifitas berlangsung (Barki dan Hardwick (1994)).Partisipasi yang diberikan manajer dalam setiap aktifitasnya dapat dituangkan dalam berbagai kegiatan dan dalam berbagai peran. Kegiatan tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk partisipasi terhadap proses penyusunan anggaran.

Menurut Brownell (1982), mendefinisikan anggaran partisipasi sebagai berikut : “Participative budgeting, as a process in witch individuals, whose performance  will be evaluated, and possible rewarded, on the basis of their achievenment of budget targets, are involved in, and have influence on the setting of these targets”, partisipasi dalam penyusunan anggaran merupakan proses dimana para individu , yang kinerjanya dievaluasi dalam memperoleh penghargaan berdasarkan pencapaian target anggaran, terlibat dan memiliki pengaruh serta kontribusi dalam penyusunan target anggaran, hal ini sejalan dengan pendapat Milani (1975) bahwa partisipasi penganggaran adalah luasnya pengaruh, keterlibatan dan kontribusi manajer bawahan dalam penyusunan anggaran. Murray (1988) menambahkan bahwa anggaran partisipatif dinilai mempunyai konsekuensi terhadap sikap dan perilaku anggota organisasi. Tingkat keterlibatan, pengaruh, dan kontribusi bawahan dalam proses penyusunan anggaran merupakan faktor utama yang membedakan antara anggaran partisipatif dengan anggaran non-partisipatif

Partisipasi sangat berarti dalam proses anggaran untuk menentukan hasil kinerja aparat pemerintah Partisipasi adalah : 
”Proses pengambilan keputusan bersama atau dua pihak atau lebih yang membawa pengaruh dikemudian hari bagi mereka yang ikut dalam memberikan keputusan. Partisipasi menunjukkan pada luasnya partisipasi bagi aparat pemerintah daerah dalam memahami anggaran yang diusulkan oleh unit kerjanya dan pengaruh tujuan pusat pertanggung jawaban anggaran mereka. (Poerwati (2002 ) 


Anggaran adalah suatu pernyataan formal yang dibuat oleh manajemen tentang rencana- rencana yang akan dilakukan pada masa yang akan datang dalam suatu periode tertentu, dimana rencana tersebut akan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan selama periode tersebut (Hanson (1966)). Agar pelaksanaan anggaran sesuai dengan apa yang telah ditentukan terlebih dahulu, maka keterlibatan dari pihak-pihak yang terkait tidak dapat dihindari lagi, dengan kata lain partisipasi dari bawahan ikut berperan dalam penyusunan anggaran ini.

Kenis (1979) mendefinisikan partisipasi sebagai luasnya manajer terlibat dalam penyiapan anggaran dan besarnya pengaruh manajer terhadap budget goals unit organisasi yang menjadi tanggungjawabnya. Hanson (1966), mendefinisikan partisipasi anggaran sebagai suatu pernyataan formal yang dibuat oleh manajemen tentang rencana-rencana yang akan dilakukan pada masa yang akan datang dalam periode tertentu. Argyris (1952) menyarankan bahwa kontribusi terbesar dari kegiatan penganggaran terjadi jika bawahan diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam kegiatan penyusunan anggaran. Partisipasi dalam penyusunan anggaran lebih memungkinkan bagi para manajer (sebagai bawahan) untuk melakukan negosiasi dengan atasan mereka mengenai kemungkinan target anggaran yang dapat dicapai (Brownell dan Mc. Innes, 1986; Dunk, 1989, dalam Nor 2007). Penganggaran partisipatif adalah proses untuk membuat keputusan bersama oleh dua bagian organisasi atau lebih dan keputusan tersebut memiliki pengaruh terhadap yang membuatnya (French et al., 1990 dalam Mulyasari dan Sugiri, 2005). Diharapkan, dari partisipasi kinerja bawahan akan meningkat karena konflik potensial antara tujuan individu dengan tujuan organisasi dapat dikurangi (Rahayu, 1997).

Pada Bukunya Aimee & Carol (2004) menjelaskan partisipasi anggaran adalah: “Menemukan mekanisme input partisipasi warga negara mempunyai pengaruh langsung pada keputusan anggaran. Keuntungan penggunaan input warga negara kedalam operasional kota bisa membantu dewan dalam menjalankan tanggung jawabnya unuk mewakili konstituen dan memberikan visi, arahan kebijakan jangka panjang”. 

Partisipasi anggaran menunjukkan pada luasnya partisipasi bagi aparat pemerintah daerah dalam memahami anggaran yang diusulkan oleh unit kerjanya dan pengaruh tujuan pusat pertanggung jawaban anggaran mereka. Partisipasi anggaran pada sektor publik terjadi ketika antara pihak eksekutif dan legislatif dan masyarakat bekerja sama dalam pembuatan anggaran. Anggaran dibuat oleh kepala daerah melalui usulan-usulan dari setiap unit kerja yang disampaikan kepada Kepala Bagian dan diusulkan kepada kepala daerah, dan setelah itu DPRD bersama-sama menetapkan anggaran yang dibuat sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.


Schiff. M dan A.Y.Lewin (1970) berpendapat bahwa ada beberapa aspek fungsional dari sistem partisipasi, yaitu :
1.      Partisipasi akan meningkatkan moral, menimbulkan minat, semangat, dan inisiatif para pelaksana. Perencanaan menjadi lebih baik sebagai akibat banyaknya orang yang berpartisipasi, sehingga sumbangan pengetahuan mereka akan bermanfaat dalam proses anggaran.
2.      Partisipasi akan merangsang kerjasama antar bagian dalam perusahaan.
3.   Partisipasi secara langsung dalam penyusunan anggaran membuat para bawahan akan lebih memahami tujuan yang ingin dicapai dan mereka akan lebih tanggap terhadap masalah-masalah yang mungkin timbul pada saat anggaran dilaksanakan

Brownell (1982a) menjelaskan bahwa partisipasi manajer dalam proses penyusunan anggaran merupakan proses dimana para manajer dinilai kinerjanya dan akan memperoleh penghargaan berdasarkan target anggaran yang dicapai, keterlibatan dan mempunyai pengaruh pada penyusunan target anggaran tersebut

Keunggulan anggaran partisipasi (Garrison dan Noreen, 2000) adalah sebagai berikut : 
  1. Setiap orang pada semua tingkat organisasi diakui sebagai anggota tim yang pandangan dan penilaiannya dihargai oleh manajemen puncak.
  2. Setiap orang yang berkaitan langsung dengan suatu aktivitas mempunyai kedudukan terpenting dalam pembuatan estimasi anggaran.
  3. Setiap orang lebih cenderung mencapai anggaran yang penyusunannya melibatkan orang tersebut.
  4. Suatu anggaran partisipatif mempunyai sistem kendalinya sendiri yang unik
Beberapa kelebihan partisipasi juga dikemukakan oleh Schiff. M dan A.Y.Lewin (1970), yaitu :
1.      Partisipasi berubah dari hanya bekerja sekedar untuk menyelesaikan tugas menjadi bekerja karena ada dorongan motivasi dalam diri mereka.
2.      Meningkatkan moral partisipasi dan menimbulkan inisiatif yang lebih besar pada semua tingkat manajemen.
3.      Meningkatkan hubungan atau keterkaitan dalam kelompok yang pada akhirnya cenderung meningkatkan kerjasama diantara anggota kelompok.
4.      Mengurangi adanya tekanan dan kesulitan di dalam pelaksanaan anggaran karena orang-orang yang berpartisipasi dalam proses penyusunan anggaran telah mengetahui bagaimana sumber-sumber yang ada sehingga tujuan anggaran dapat dicapai dengan masuk akal.
Menurut Brownell (1982) penyusunan anggaran dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu :
1.    Top down approach (bersifat dari atas-ke-bawah)
Dalam penyusunan anggaran ini, manajemen senior menetapkan anggaran bagi tingkat yang lebih rendah sehingga pelaksana anggaran hanya melakukan apa saja yang telah disusun.
2.   Bottom up approach (bersifat dari bawah-ke-atas)
Anggaran sepenuhnya disusun oleh bawahan dan selanjutnya diserahkan atasan untuk mendapatkan pengesahan. Dalam pendekatan ini, manajer tingkat yang lebih rendah berpartisipasi dalam menentukan besarnya anggaran.
3.   Kombinasi top down dan bottom up
Kombinasi antara kedua pendekatan ilmiah yang paling efektif. Pendekatan ini menekankan perlunya interaksi antara atasan dan bawahan secara bersama-sama menetapkan anggaran yang terbaik bagi perusahaan.

Partisipasi secara luas pada dasarnya merupakan proses organisasional, dimana para individu terlibat dan mempunyai pengaruh dalam pembuatan keputusan yang secara langsung berpengaruh terhadap individu tersebut. Dalam konteks yang lebih spesifik, partisipasi dalam penyusunan anggaran merupakan suatu proses dimana para individu, yang kerjanya dievaluasi dan memperoleh penghargaan berdasarkan pencapaian target anggaran (Brownell dalam Supomo dan Indriantoro, 1998).

Partisipasi dalam penyusunan anggaran yang berhasil akan memberikan manfaat antara lain sebagai berikut:
  • Meningkatkan kerja sama yang baik antar departemen
  • Mengurangi atau menghilangkan konflik dan ketegangan diantara anggota organisasi
  • Meningkatkan kinerja atau prestasi manajer karena manajer atau bawahan memiliki rasa tanggung jawab pribadi untuk mencapainya karena merasa ikut terlibat dalam penyusunan.
  • Menambah pemahaman tentang tugas, tanggung jawab dan strategi yang akan dijalankan karena bawahan diberi kesempatan lebih untuk meminta penjelasan dari atasan. 
  • Memungkinkan adanya transfer informasi dari bawahan kepada atasan sehingga dapat menggunakan informasi tersebut sebagai masukan untuk menerapkan strategi yang lebih baik dan anggaran yang disusun lebih relevan.
Yayasan Asia (the Asia Foundation) dari Asian Development Bank (2006) dalam bukunya Panduan Analisis dan Advokasi Anggaran Pemerintah Daerah di Indonesia mengatakan, proses anggaran pemerintah daerah berlangsung selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dengan urutan sebagai berikut :
a). Penyusunan dan Penetapan Anggaran (1 tahun sebelum tahun anggaran berkenaan).
Tahap penyusunan anggaran terdiri atas tahap pengumpulan aspirasi masyarakat melalui forum Musrenbang, proses penyusunan kegiatan oleh satuan kerja diserahkan oleh kepala daerah (pihak eksekutif) kepada DPRD (pihak legislatif) untuk dibahas dan disetujui bersama.

Proses penyusunan anggaran yang memerlukan waktu beberapa bulan, Tim Anggaran Eksekutif yang beranggotakan unsur-unsur dari Sekretariat Daerah, Bappeda, dan Dinas Pengelola Keuangan Daerah (DPKD) mempunyai fungsi dan peranan yang sangat penting. Walaupun masyarakat dimintai pendapatnya dalam proses penentuan prioritas program namun pada akhirnya proses penyusunan anggaran dilakukan secara tertutup di masing-masing SKPD.
Penetapan anggaran merupakan tahapan yang dimulai ketika pihak eksekutif menyerahkan usulan anggaran kepada pihak legislatif. Pada umumnya proses ini ditandai dengan pidato kepala daerah (Bupati/Walikota) di hadapan anggota DPRD. Selanjutnya DPRD akan melakukan pembahasan untuk beberapa waktu. Selama masa pembahasan akan terjadi diskusi antara pihak Panitia Anggaran Legislatif dengan Tim Anggaran Eksekutif dimana pada kesempatan ini pihak legislatif berkesempatan untuk menanyakan dasar-dasar kebijakan eksekutif dalam membahas usulan anggaran tersebut.
b). Pelaksanaan Anggaran (1 tahun saat tahun anggaran berjalan).
      Pelaksanaan anggaran adalah tahapan yang dimulai sejak APBD disahkan melalui peraturan daerah pada setiap akhir tahun sebelum tahun anggaran baru dimulai. Tahapan pelaksanaan berlangsung selama 1 (satu) tahun terhitung mulai awal tahun anggaran baru pada bulan Januari setiap tahunnya. Tahapan pelaksanaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak eksekutif melalui SKPD.
c). Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD (setengah tahun).
Tahapan ini mencakup antara penyiapan Laporan Semester pertama dan Laporan tahunan termasuk penelaahan atas pelaksanaan anggaran untuk waktu satu tahun anggaran yang bersangkutan. Tahapan pemeriksaan terdiri dari pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten dan BPKP (untuk pembelanjaan yang menggunakan APBN) serta pemeriksaan eksternal oleh BPK.
Siegel dan Marconi (1989) dalam Coryanata (2004) menyatakan bahwa partisipasi pemerintah dalam penyusunan anggaran dapat menimbulkan inisiatif untuk menyumbangkan ide dan informasi, meningkatkan kebersamaan dan merasa memiliki, sehingga kerjasama di antara pegawai dalam mencapai tujuan meningkat. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa dengan keikutsertaan aparat pemerintah daerah dalam penyusunan anggaran dapat mengasah pengetahuan tentang anggaran dan mampu memberikan informasi kepada masyarakat mengenai anggaran yang disusun oleh pemerintah.
Yayasan Asia (the Asia Foundation) dari Asian Development Bank (2006) dalam bukunya Analisis dan Advokasi Anggaran Pemerintah Daerah di Indonesia mengatakan bahwa proses anggaran adalah hasil dari suatu proses politik yang melibatkan sejumlah pelaku. Mereka terdiri dari eksekutif, legislatif, auditor, dan komponen di masyarakat. Pihak eksekutif adalah pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan dan penggunaan anggaran, Pihak legislatif bertanggung jawab dalam penetapan anggaran. Auditor bertanggung jawab dalam pemeriksaan anggaran, sedangkan masyarakat adalah pihak yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama anggaran sekaligus melakukan kontrol sosial atas keseluruhan proses anggaran

Sord dan Welsch (1995) mengemukakan bahwa tingkat partisipasi yang lebih tinggi akan menghasilkan moral yang lebih baik dan inisiatif yang lebih tinggi pula. Partisipasi telah ditunjukkan berpengaruh secara positif terhadap sikap pegawai, meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi, dan meningkatkan kerja sama diantara manajer. Vroom dan Jago dalam Marsudi dan Ghozali (2001) membedakan partisipasi menjadi dua, yaitu perasaan partisipasi dan partisipasi sesungguhnya. Perasaan partisipasi diartikan sebagai seberapa luas individu merasa bahwa dia telah mempengaruhi keputusan. Sedangkan partisipasi sesungguhnya meliputi partisipasi legislated, yaitu penciptaan sistim format untuk tujuan pembuatan keputusan khusus, dan partisipasi informal yaitu partisipasi yang terjadi antara manajer dan bawahannya.
Nurcahyani (2010) mendefenisikan partisipasi anggaran secara terperinci sebagai berikut :
a. Sejauh mana anggaran dipengaruhi oleh keterlibatan para pengurus.
b. Alasan-alasan pihak manajer pada saat anggaran diproses.
c. Keinginan memberikan partisipasi anggaran kepada pihak manajer tanpa diminta.
d. Sejauhmana manajer mempunyai pengaruh dalam anggaran akhir.

e. Kepentingan manajer dalam partisispasinya terhadap anggaran
f. Anggaran didiskusikan antara pihak manajer puncak dengan manajer pusat pertanggungjawaban pada saat anggaran disusun.
Ketika seseorang karyawan terlibat dalam pengambilan keputusan penganggaran seperti yang dijelaskan di atas, maka ia akan termotivasi dalam situasi kelompok karena diberi kesempatan untuk mewujudkan inisiatif dan daya kreatifitas. Tujuan bersama akan lebih mudah tercapai sehingga ada keterlibatan secara pribadi dan kesediaan untuk menerima tanggungjawab masing-masing. Rasa tanggung jawab ini pada akhirnya akan memperkuat kreativitas manajer yang bersangkutan

Widanarta (2003) menyebutkan bahwa partipasi anggaran dapat memengaruhi sikap/usaha pencapaian sasaran dari kinerja manajer karena beberapa hal, di antaranya :
1. Para manajer diberi kesempatan mengembangkan dan menerapkan pengetahuannya/kemampuannnya
2. Anggaran disusun sesuai dengan kemampuan suatu bagian
3. Dapat ditetapkan tingkat sasaran yang realistis
4. Ditetapkan anggaran/tingkat sasaran yang sesuai dengan aspek yang dapat dikendalikan oleh manajer.
5. Menerima target anggaran yang ditetapkan sebagai dasar penilaian kinerja.

Meski demikian, kemanfaatan pastisipasi dalam penyusunan anggaran tidaak akan dapat diperoleh bila manajemen puncak atau setiap atasan tidak sungguh-sungguh dalam memandang arti penting dari partisipasi bawahan.
Dengan kata lain partisipasi bawahan dianggap sebagai formalitas belaka yang tidak memberikan masukan berarti. Situasi seperti ini dapat terjadi dalam praktek, yang oleh Argyris (1952) dalam Winadarta (2003) disebut pseudoparticipations. Pseudoparticpation ini dapat diatasi bila manajemen puncak memberikan perhatian yang tinggi pada proses penganggaran sebagai salah satu proses manajemen terpenting untuk mencapai keberhasilan

Pelaku-pelaku kunci (key person) yang terlibat dalam penyusunan anggaran pemerintah kabupaten/kota adalah :
a. Pihak eksekutif (Bupati/Walikota, Sekretaris Daerah, Tim Anggaran, SKPD, Bappeda, dan DPKD).
1. Bupati/Walikota
Bupati/Walikota adalah pengambil keputusan utama dalam menentukan kegiatan dan pelayanan publik yang akan disediakan oleh pemerintah daerah untuk suatu periode waktu tertentu. Dalam hal ini Bupati/Walikota harus segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah terpilih. Dokumen ini nantinya akan menjadi rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Setelah selesai penyusunan APBD untuk suatu tahun anggaran tertentu, Bupati/Walikota segera mengajukan Rancangan Perda tentang APBD disertai dokumen pendukungnya kepada DPRD.
2. Sekretaris Daerah (Sekda)
Dalam kaitannya dengan penyusunan anggaran daerah, Sekretaris Daerah dalam suatu pemerintahan kabupaten/kota merupakan koordinator Tim Anggaran Eksekutif yang mempunyai tugas antara lain menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) kepada DPRD. Kebijakan umum anggaran adalah dokumen yang akan dijadikan landasan utama dalam penyusunan RAPBD.
3. Tim Anggaran Eksekutif
Tim Anggaran Eksekutif yang diketuai oleh Sekretaris Daerah yang bertugas untuk menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan mengkompilasikan Rencana Kerja Anggaran setiap Satuan Kerja (RKA-SKPD) menjadi RAPBD.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) adalah unit kerja pemerintahan kabupaten/kota yang merupakan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan mempunyai tugas untuk menyusun dan melaksanakan anggaran pada unit kerja yang bersangkutan. Jumlah SKPD untuk suatu pemerintahan kabupaten/kota berbeda-beda antara satu dengan lainnya tergantung pada struktur organisasi kepemerintahan di daerah masing-masing.
5. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)
BAPPEDA dari suatu pemerintahan kabupaten/kota merupakan unit perencanaan daerah yang mempunyai tugas antara lain untuk menyiapkan berbagai dokumen perencanaan yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (musrenbang), menyelenggarakan prioritas musrenbang, dan mengkoordinasikan antara hasil musrenbang dan usulan dari setiap SKPD sehingga tersusun RKPD.
6. Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD)
DPKD adalah unit kerja pada suatu pemerintahan kabupaten/kota yang bertugas antara lain menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah (APBD) dan berfungsi sebagai bendahara umum daerah. DPKD bertanggungjawab untuk menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
b. Pihak Legislatif
Pihak Legislatif yang terlibat dalam penyusunan anggaran pemerintahan daerah, antara lain :
1.    Panitia Anggaran Legislatif
Panitia Anggaran Legislatif adalah suatu Tim Khusus yang bertugas untuk memberikan saran dan masukan kepada kepala daerah (Bupati/Walikota) tentang penetapan, perubahan, dan perhitungan APBD yang diajukan oleh pemerintah daerah sebelum ditetapkan dalan Rapat Paripurna.
2.   Komisi-komisi DPRD
Komisi-komisi di lingkungan DPRD adalah alat kelengkapan DPRD yang dibentuk untuk memperlancar tugas-tugas DPRD dalam bidang pemerintahan, perekonomian dan pembangunan, keuangan, investasi daerah, serta kesejahteraan rakyat. Dalam proses penetapan anggaran komisi-komisi merupakan kelompok kerja yang bersama-sama dengan semua SKPD terkait membahas RKA-SKPD.
c. Pihak Pengawas (Auditor)
Pihak pengawas dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah adalah :
1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, BPK adalah satu-satunya pengawas keuangan eksternal yang melakukan audit terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan pemerintah daerah. Pemeriksaan yang dimaksud meliputi pemeriksaan atas laporan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan atas tujuan tertentu yang tidak termasuk dalam kedua pemeriksaan tersebut di atas.
2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BPKP adalah Lembaga Pemerintah Non-Departemen (LPND) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPKP merupakann auditor internal yang mempunyai tugas untuk melakukan penngawasan internal terhadap pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang menggunakan dana APBN.
3. Inspektorat Daerah
Inspektorat Daerah adalah pengawas internal suatu pemerintah kabupaten/kota yang bertugas meng-audit dan melaporkan kondisi keuangan dari setiap institusi/lembaga yang dibiayai oleh APBD. Inspektorat mempunyai tugas pokok membantu Bupati/Walikota untuk melaksanakan kegiatan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah terkait.
d. Pihak Masyarakat
Pihak masyarakat yang merupakan pihak penerima manfaat utama anggaran dan pengontrol sosial atas keseluruhan proses anggaran, melalui :
1.  Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang)
Musrenbang adalah forum untuk menghasilkan kesepakatan antar pelaku pembangunan tentang rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Forum ini menitikberatkan pada pembahasan untuk sinkronisasi rencana kegiatan antar SKPD dan antar pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional dan daerah.
2. Forum SKPD
Forum SKPD adalah wadah bersama antar pelaku pembangunan untuk membahas prioritas kegiatan pembangunan hasil musrenbang kecamatan dengan SKPD atau gabungan SKPD sebagai upaya mengisi Rencana Kerja SKPD yang tata cara penyelenggaraannya difasilitasi oleh SKPD terkait.
3. Kelompok Kepentingan
Merupakan kelompok yang mempunya kepentingan untuk mempengaruhi pengalokasian anggaran untuk kepentingan kelompoknya sendiri.
4. Pengusaha Swasta
Sektor swasta adalah pembayar sejumlah besar pajak, dengan demikian adalah penyumbang penting terhadap pendapatan pemerintah daerah. Mereka akan memiliki kepentingan terhadap kebijakan perpajakan.  Usaha swasta juga tergantung pada pelayanan publik terutama sarana dan prasarana seperti jalan, dan memiliki kepentingan terhadap proses pelelangan barang dan jasa yang sudah ditetapkan dalam anggaran daerah.
5. Kelompok Peduli Anggaran

Kelompok masyarakat yang melakukan pendidikan anggaran, menyebarluaskan informasi tentang anggaran, melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran, serta melalukan advokasi apabila menemui penyimpangan anggaran.

Pengaruh Partisipasi Anggaran Terhadap Kinerja


Partisipasi anggaran dinilai dapat mengurangi kesenjangan anggaran apabila bawahan membantu memberikan informasi pribadi tentang prospek masa depan sehingga anggaran yang disusun menjadi lebih akurat, meskipun tidak menutup kemungkinan bahwa semakin besar partisipasi anggaran dari para pimpinan akan dapat meningkatkan senjangan anggaran. 

Keterlibatan kerja juga diyakini dapat mempengaruhi kesenjangan anggaran daerah di mana semakin tinggi keterlibatan kerja aparat akan semakin menimbulkan besarnya kesempatan bagi para aparatr untuk menimbulkan kesenjangan anggaran.

Partisipasi anggaran menunjukkan pada luasnya partisipasi bagi aparat pemerintah daerah dalam memahami anggaran yang diusulkan oleh unit kerjanya dan pengaruh tujuan pusat pertanggungjawaban anggaran mereka. Mekanisme input partisipasi mempunyai pengaruh langsung pada keputusan anggaran.

Kegiatan usulan SKPD perlu disosialisasikan oleh seluruh pegawai dengan memahami kebutuhan masyarakat dalam pengelolaannya, sehingga kegiatan tersebut terlaksana dengan baik. Pegawai untuk meningkatkan kinerjanya dituntut untuk mengembangkan program yang sesuai dengan target dan sasaran program yang dihasilkan. Hal ini untuk dapat memberikan tingkat partisipasi anggaran yang menunjang terwujudnya kinerja aparat pemerintah.

Adanya aspek partisipasi anggaran yang dikelola oleh aparat pemerintah akan memberikan penilaian bahwa aparat tersebut mampu dalam mengelola anggaran secara efisien dan efektif sebagai bentuk dari upaya untuk meningkatkan kinerja aparat dalam pengelolaan anggaran.

Aimee & carrol (2004) menemukan mekanisme input partisipasi warga Negara mempunyai pengaruh langsung pada keputusan anggaran. Keuntungan penggunaan input warga negaraa kedalam opereasional kota bias membantu dewan dalam menjalankan tanggung jawabnya untuk mewakili konstituen dan memberikan visi dan arahan kebijakan jangka panjang. 

Maryanti (2002) menemukan bahwa partisipasi anggaran tidak berpengaruh terhadap perilaku, sikap dan kinerja. Hal ini menunjukkan bahwa perilaku, sikap, dan kinerja aparat pemerintah daerah provinsi NTT tidak dipengaruhi oleh partisipasi anggaran baik dalam menyiapkan usulan anggaran, pelaksanaan anggaran maupun dalam mempertanggung jawabkan anggaran.

Uraian di atas didukung oleh teori Munawar (2006:18) dalam menyusun anggaran secara partisipatif diharapkan kinerja para aparat akan meningkat. Hal ini didasarkan bahwa ketika suatu tujuan atau standar yang dirancang secara partisipatif disetujui, maka aparat akan menginternalisasikan tujuan dan standar yang ditetapkan dan aparat juga memiliki rasa tanggungjawab pribadi untuk mencapainya karena ikut serta terlibat dalam penyusunannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar